- Rabu, 13 Desember 2023
KPU Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Diikuti Tokoh Masyarakat, Ormas Dan Pers
Solok (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diikuti Tokoh masyarakat, Ormas dan Insan Pers. Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar bertempat di Aula D'Relazion Resto Lukah Pandan-Kota Solok, Rabu (13/12/23).
Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers, atas kerjasama yang dibangun bersama KPU Kabupaten Solok.
“Tanpa dukungan rekan-rekan semuanya, tentunya berbagai kegiatan yang dilaksanakan KPU tidak bisa berjalan dengan baik terutama meningkatkan partisipasi masyarakat.Kami berkewajiban melakukan publikasi dan sosialisasi lewat media,”jelasnya.
Publikasi seperti halnya pemutahiran data pemilih yang terus berkembang, dan up to date. Kemudian terkait pencalonan dan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan Pemilu, merupakan bentuk dukungan insan pers atas program sosialisasi dan publikasi yang menjadi kewajiban KPU Kabupaten Solok.
“Kami berharap, jalinan kerjasama yang sudah baik ini bisa terus berlanjut dan ditingkatkan lagi. Sehingga kedepannya, berbagai informasi terkait dengan Pemilu bisa diinformasikan,”imbuhnya.
Informasi dan publikasi tersebut, dapat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya dengan selektif serta turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Tidak hanya informasi dan sosialisasi, tetapi lebih dari itu, melalui media ini bisa dilakukan pendidikan politik atau pendidikan pemilih kepada calon pemilih, sehingga kedepannya dapat menjadi pemilih yang selektif,”tukuk Hasbullah.
Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat Nofialdi Putra mengatakan Kabupaten Solok dengan 14 Kecamatan membutuhkan 9520 orang untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan bertugas pada 1360 buah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Anggota KPPS lanjut Nofialfi merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu, dimana untuk Pemilu mendatang minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Jadi dalam perekrutan KPPS harus sesuai persyaratan sehat jasmani dan rohani, minimal tamatan SMA juga berdomisili diwilayah PPK,PPS dan KPPS. Disamping itu harus bebas narkoba, belum pernah dihukum penjara,"jelas Nofialdi lagi..
Editor : boing
Tag :#KPU Kabupaten Solok #Sosialisasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FENOMENA BOY FALMA, TOKOH MUDA SOLOK UTARA MENUJU KURSI DPRD DI AROSUKA
-
KPU LIMAPULUH KOTA TETAPKAN 456 DCS DPRD KABUPATEN UNTUK PEMILU 2024
-
MULYADI DAN DEDI FAJAR RAMLI DARI PARTAI DEMOKRAT RESMI JADI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SOLOK
-
KEHADIRAN ZULKIFLI, SH MAKIN MELENGKAPI SDM GOLKAR PADA PILEG 2024
-
KETUA TP-PKK KABUPATEN SOLOK BUKA PENDIDIKAN POLITIK DAN SOSIALISASI TAHAPAN PEMILU BAGI KAUM PEREMPUAN
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN